CALEG GOLKAR

Oalah…Bagus-bagus Jadi Nelayan Nyambi Jadi Agen Barang Enak, Ya Begini Jadinya

Tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Balai Utara mengamankan nelayan, Ilham Alias Mael (25) di jalan Datuk Muda Abdullah, Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sabtu (18/01/2020) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima limpahan kasus penangkapan satu orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Dari warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Balai Kota V, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai itu disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,83 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 kotak berwarna kuning biru bertuliskan National, 1 handphone warna biru hitam.

Awalnya, mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan DTM Abdullah, Kel Sejahtera, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik personel langsung mendatangi TKP.

Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di depan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu ke tanah.

Selanjutnya petugas menginterogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangaka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai