CALEG GOLKAR

Pelayanan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Mengecewakan, Pendawa Lima Buka Posko Pengaduan, Bosnya Mau Digugat…

Pandawa Lima membuat terobosan dengan pengadaan posko bantuan pengaduan bagi masyarakat yang mengeluhkan pelayanan PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, Senin (14/10/2019). (gus)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Kebutuhan air menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Setiap persoalan krisis air bersih akan membuat keresahan pada sisi kehidupan setiap orang. Maka Pandawa Lima membuat terobosan dengan pengadaan posko bantuan pengaduan bagi masyarakat yang mengeluhkan pelayanan PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, Senin (14/10/2019).

Penggiat sosial Penyampai Apirasi dan Pendapat Warga Lintas Masyarakat (Pandawa Lima) diantranya Yan Aswika, SH, Andrian Sulin, SH, Fitra Ramadhan, Syafrizal Manurung, SH dan Nazmi Hidayat, SH berharap posko ini dapat menjadi acuan agar setiap pengaduan masyarakat terhadap masalah air dapat tercover secara utuh yang memudahkan untuk membuat pemetaan secara rinci. Sehingga dengan hal ini dapat menemukan urgensi masalah sedetail mungkin

Pungkas Yan Aswika, SH mengatakan, posko tersebut bertujuan untuk menyerap keresahan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seperti, beban rekening melonjak, kenaikan tarif, buruknya kualitas air, distribusi air yang sering mati dan pemutusan sepihak.

"Posko ini kami dirikan untuk menampung keluhan pelanggan yang merasa dirugikan atas buruknya pelayanan PDAM Tirta Kualo, Badan Usaha Milik Daerah itu," kata aktivis Pandawa Lima, Yan Aswika, SH.

Ia melanjutkan, setahun belakangan setelah PDAM dipimpin oleh Ruri Prihatini Lubis, hampir seluruh pelanggan mengalami kekecewaan atas buruknya pelayanan dan manajemen BUMD tersebut.

"Selain itu, kondisi perusahaan yang dinilai tidak sehat serta sistim penerimaan dan pengangkatan karyawan terindikasi KKN menjadi sorotan Pandawa Lima," ungkap Yan Aswika, SH.

Senada dikatakan aktivis Pandawa Lima, Syafrizal Manurung, SH bahwa keluhan pelanggan akan ditabulasi dan diresume menjadi bahan untuk melaporkan sekaligus menggugat Direksi PDAM ke lembaga terkait.

Laporan atau gugatan tersebut dilakukan mengingat setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena banyak konsumen tidak tahu kemana dan bagaimana cara menyampaikan keluhan dengan baik dan benar, maka Pandawa Lima yang akan membuat laporan dan menggugat atas buruknya pelayanan dan kinerja PDAM Tirta Kualo.

"Untuk itu, kepada konsumen yang PDAM Tirta Kualo yang merasa dirugikan, kami imbau untuk menyampaikan keluhan ke Posko Pandawa Lima yang kami buka seminggu ke depan. Syaratnya bawa foto copy KTP dan rekening tagihan. Gratis atau tidak dipungut biaya," kata Fitra Ramadhan.

Sementara itu, Menurut Fitra Ramadhan, SPd, posko yang berdiri di Jalan Sudirman (depan SMPN 1) Kota Tanjungbalai sudah ramai didatangi pelanggan yang menyampaikan berbagai keluhan.

"Tercatat, sudah ratusan pelanggan PDAM yang menyampaikan keluhan tertulis kepada Pandawa Lima. Kegiatan ini bentuk kepedulian kami kepada pelangan yang dinilai terzalimi," katanya. (gus)

Mungkin Anda juga menyukai