Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Dan Pemakai Narkoba
Tanjung Balai (medanbicara.com)-Polres Tanjung Balai selama periode 12-17 September 2023 berhasil mengungkap 11 kasus narkoba.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM dalam keterangannya mengatakan, dari 11 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 14 orang merupakan pengedar yakni 13 laki laki dewasa masing masing dengan inisial DP, AD, IP, FB, DS, S, JS, HT, SR, R, FF, FA dan AP dan 1 anak-anak berinisial MF.
Kemudian, katanya, juga mengamankan pemakai 9 orang, diantaranya 7 laki laki dewasa inisial SR, MH, IA, AJ, M, S dan MA dan 2 orang anak-anak yakni 1 laki laki inisial R dan 1 perempuan inisial H.
Kemudian dijelaskannya, dari 11 kasus tersebut diamankan barang bukti sabu berat 13,24 gram, pil ekstasi 27 butir dan termasuk 3 buah bong, 11 unit HP, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan uang sejumlah Rp5.553.000.
“Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti, identitas yang melaporkan pasti kami rahasiakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang telah turut bersama menyatakan narkoba musuh bersama,” tutur Kapolres.
Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Tanjung Balai, dan tidak ada ruang bagi siapapun yang terlibat kasusnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus gencar dilakukan jajaran Polres Tanjung Balai, hal ini merupakan perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam, dan merupakan program perioritas.
“Kita akan laksanakan dengan sungguh sungguh,” ujar Kapolres. (vin)