Polres Tanjung Balai dan Lanal TBA Ringkus Pemilik 3 Kg Lebih Sabu, Pemasoknya Kabur

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Polres Tanjung Balai dan Lanal TBA mengamankan tersangka AN alias CG alias CL (43), di Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, tepatnya di pinggir jalan di depan gudang atap, Jumat (22 /04/2022) sekitar pukul 23.15 Wib.

Dari warga Jalan Pahlawan, Gang Melati, Keluraha Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai itu disita narkotika jenis sabu seberat 3051,8 gram.

Satu bungkus plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,68 gram, satu unit Handphone merk Samsung warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam BK 2815 QAH, 1 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) sepeda motor merk Yamaha warna hitam BK 2815 QAH, dan satu lembar platik asoy warna hitam.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, SH, SIK didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Pramana Tuah Sebayang, SE, DMC, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, awalnya Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari personel TNI AL Tanjung Balai Asahan bahwa ada nNarkotika jenis sabu yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjungbalai. Selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan personel TNI AL Tanjung Balai Asahan, dan mengatur strategi untuk melakukan penangkapan dengan membentuk tim gabungan.

Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan gudang atap.

Jumat (22/04/2022) sekitar Pukul 23.15 Wib, tim gabungan langsung menuju lokasi tersebut dan setibanya di lokasi tim gabungan melihat ada melihat 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi.

Kemudian tim gabungan melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama AN alias CG alias CL, dan berhasil disita 3 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dibalut dengan plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning.

Menurut Triyadi, kemudian pengembangan di lakukan dengan penyelidikan terhadap tersangka AN alias CG alias CL dan dari hasil interogasi, tersangka AN alias CG alias CL mengakui bahwa baru saja membeli 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama panggilan RN, yang diterima melalui perantara seorang laki laki yang bernama panggilan HR yang dibeli seharga Rp360.000.000 per kilogramnya.

“Tim Opsnal Satres Narkoba membawa tersangka AN alias CG alias CL ke rumah miliknya di Jalan Pahlawan Gang Melat, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan lagi barang bukti 1 bungkusan kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,68 gram di dalam lemari buku yang ada di ruang tamu.

“AN alias CG Alias CL mengakui bahwa benar Satu bungkusan kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,68 gram adalah miliknya sendiri yang juga diperolehnya dari RN, yang diterima melalui perantara HR. Tersangka AN alias CG alias CL mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama panggilan RN, namun pada saat menerimanya tidak melalui RN melainkan melalui perantara HR yang mana HR adalah orang suruhan dari RN,” kata Triyadi.

Hingga saat ini masih dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan TNI AL dan Ditres Narkoba Polda Sumut, untuk mengetahui jaringan masuknya narkotika jenis sabu tersebut. Tersangka AN alias CG alias CL mengaku bahwa 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut akan dijual seharga Rp380.000.000.

“Tersangka AN alias CG alias CL mengaku apabila berhasil menjual 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.000.000 per kilogram, dan apabila berhasil menjual 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut maka tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp60.000.000.” jelas Kapolres.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan di ancam dengan hukuman pidana mati, atau seumur hidup, 20 tahun atau paling singkat 5 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” jelas Triyadi.

Turut hadir saat konferensir pers, Waka Polres Kompol H Jumanto, SH MH, Kasi Humas AKP A Dahlan Panjaitan Kasat Narkoba Iptu R Silalahi, SH, Danpos Tanjung Tiram Letda Mar Candra, Kanit Idik 1 Sat Narkoba Ipda HA Karo Karo, SH, Ketua NU H. Asbullah. Ketua Alwasliyah Ahmad Khusein. Ketua MUI H. Hajarul Aswadi, SPdI, Ketua FKUB H. Haidir Siregar, SAg, Ketua LDI Ustad Khairul Abdi, SAg, MM, Ketua DMI Datmi Irwan dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai