Polres Tanjung Balai Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Pelaku dan Penadahan dan Sepeda Motor Barang Hasil Kejahatan Juga Ikut Diamankan

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH menanyai tersangka kasus pencurian sepeda motor. (vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)- Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pengungakapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan penadahan barang hasil kejahatan, di halaman Mapolres Tanjungbalai, Senin (26/8/24) sekira pukul 12:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH saat memimpin konferensi pers mengatakan, bahwa dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan, pihak mengamankan 9 orang tersangka.

Masing-masing tersangka ASN alias Tuah (pelaku pencurian sepeda motor), MA alias Ari (pelaku pencurian sepeda motor), JL alias Asom (pelaku yang membeli sepeda motor), S alias Supri (pelaku membantu pencurian sepeda motor), MR alias Riski (pelaku membantu pencurian sepeda motor), MA alias Ari (pelaku membantu pencurian sepeda motor), I alias Ilham (pelaku yang membeli sepeda motor), Khaidir Ahmad alias Amat dan Syafririzal Sinaga alias Ijal.

Dari keseluruhan tersangka diamankan barang bukti 15 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, namun belum ada laporan polisi korban kehilangan. Di antara sepeda motor yang diamankan, Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, Suzuki Smash warna silver tanpa plat.

Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Supra Fit tanpa plat, Honda Beat warna merah jammbu tanpa plat, Honda CBR 510 R warna hitam dengan plat BK 4112 VBN, Kawasaki Ninja warna hijau dengan plat BK 5835 VAL, Honda Verza warna hitam dengan plat BK 2215 YBD.

Honda PCX warna merah dengan plat BK 2902 VBW, Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda Supra 15 tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat, Honda CBR warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat.

Kepada warga, Kapolres Tanjung Balai mengimbau, jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya.

“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pada Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolres.

Amatan wartawan hadir juga dalam kegiatan Kabag Ops Kompol Firman Perangin Angin, S.H, M.H, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Ps. Kasat Reskrim Iptu M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K dan Insan Pers.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai