CALEG GOLKAR

Tak Ada Kerjaan, Pria Ini Ranmor, Sebulan 6 Kali Beraksi, Terakhir Kena Pelor

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan membekuk Rizalisandi alias Rizal Lodes (30), pria pengangguran warga Jalan Bhayangkara, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (16/8/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan, AKP Pripurna Atmaja SIk melalui Kasi Humas Aiptu Barsyah Mansyah kepada wartawan, Selasa (18/8/2020) menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Yohana Budi Irmaini, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam laporan polisi No:LP/1598/VII/2020/Restabes Medan/Sek Percut Seituan, lanjutnya, Minggu (16/8/2020) sekira pukul 22.00 Wib, Kapolsek Percut Seituan Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIk mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian.

Kemudian memerintahkan Unit Tekab Polsek Percut Seituan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH melakukan penyelidikan bahwa pelaku Rizal berada di Jalan Wiliam Iskandar (Pancing).

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat pelaku diamankan dan sedang dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, selanjutnya tim opsnal menembak pelaku Rizal. Kemudian tim opsnal membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak enam kali selama satu bulan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan, di antaranya di Jalan Bhayangkara, Gang Pribadi dengan menggasak HP merek Oppo, di Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi menggasak Vario, Jalan Bhayangkara Gang Buntu menggasak Supra, Jalan Simpang Pasar 12 Bhayangkara menggasak Supra 125, Jalan Pancing Gang Pamio menggasak Supra Fit, Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi menggasak Vario.

“Korban yang sudah membuat laporan polisi d iantaranya Laporan polisi No:LP/1599/VII/2020/Restabes Medan/Sek Percut Seituan dan Laporan polisi No:LP/1600/VII/2020/Restabes Medan/Sek Percut Seituan. Selain memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah kunci T, satu obeng, satu PS 3, satu baju yang digunakan pelaku, satu buah pisau lipat,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai