CALEG GOLKAR

Pria Ini Ditangkap Jambret Handphone

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satreskrim Polsek Teluk Nibung menangkap pria berinisial H alias M, warga Jalan HKSN Lk I, Kelurahan Pematang Pasir, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 22:00 Wib.

Tersangka H alias M ditangkap menjambret handphone merek Oppo A54 warna biru Galaxi milik, Anak Pelapor CR dan SS, warga Jalan Selangat Lk I, tepatnya di Jalan KL Yos Sudarso, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 23:30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka H alias M sekitar pukul 21:00 Wib.

Lanjut Kapolsek, awalnya Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 23:30 Wib, tepatnya di Jalan KL Yos Sudarso telah terjadi tindak pidana penjambretan satu unit Handphone merek Oppo A54 warna biru Galaxi.

Saat itu korban berinisial CR dan temannya SS sedang mengendarai sepeda motor Vario warna putih hendak pulang ke rumahnya, sementara handphone itu diletakkan di dashboard sepeda motor.

Saat di perjalanan tiba-tiba datang tersangka H alias M, dan langsung merampas handphone tersebut, dan langsung tancap gas. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Korban mengadukan hal itu kepada orang tuanya, Ria Anggreni (37). Selanjutnya melapor ke Polsek Teluk Nibung.

Berdasarkan laporan korban selanjutnya Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, yang mana saat itu sedang berada di Jalan KL Yos Sudarso, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung.

Selanjutnya, Senin (20/11/2023) sekira pukul 22.00 Wib dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Welman Simangunsong, SH bersama tim opsnal berangkat ke lokasi melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan tersangka, dan langsung membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Keterangan tersangka kepada penyidik bahwa dia melakukan aksinya bersama temannya bernama MR dan masih dilakukan pengejaran. Tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 subs pasal 362 KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai