CALEG GOLKAR

Pria Pencuri Mesin Pompa Air Diciduk

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polres Tanjung Balai melalui Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil mengamankan MI alias IL (39), warga Jalan Sekata Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sabtu (28/01/2023) sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Kompol Syahrul, SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/01/2023) mengatakan, kejadian berawal Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.

Korban Junaida alias Ijun (52), warga Jalan Tuamang Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai mengaku, kehilangan 1 unit mesin Sanyo merek San El model SE 260, warna orange di belakang rumah, tepatnya di Jalan Rambutan, Gang Nangka Lk II, Kel TB Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan.

Akibat kejadian tersebut Junaida mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000. Selanjutnya Junaida langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Selatan

Syahrul mengatakan, berdasarkan dari pengaduan Junaida, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Penyidik Polsek Tanjungbalai Selatan kemudian memeriksa saksi-saksi, dan hasil dari keterangan saksi saksi mengatakan sudah mencurigai tersangka MI alias I, yang mengambil mesin Sanyo milik Junaida.

Kemudian Team Unit Reskrim TBS berhasil mengamankan tersangka, dan barang bukti yang telah diambil pelaku berupa 1 (satu) unit mesin Sanyo air Merek San-EI model SE-260 warna orange.

Tersangka mencurinya dengan cara merusak besi penutup mesin Sanyo air yang sedang terkunci.

Korban Junaidi berharap agar pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai