CALEG GOLKAR

Puas Anuin Cewek Onces, Pemuda Ini Kabur ke Medan, Eh Terciduk Juga…

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (Mdc)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)–Pemuda berinisial RP (18) kabur ke kediaman salah seorang kerabatnya, setelah puas menganuin cewek ABG di Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai Maret 2020 lalu.

Perbuatan cabul itu terungkap, setelah sang gadissebut saja namanya Mekar mengadu kepada orangtuanya. Kontan saja, sang ayah berinisial TF (43) kaget tak karuan. Ia langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan RP berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/90/IV/2020/SU/Res T Balai, tanggal 14 April 2020 oleh TF (orangtua korban), warga Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

“Tersangka RP alias YG, melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap saksi korban bernama Mekar (nama samaran) di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya di salah satu kos-kosan,” katanya.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa RP telah melarikan diri dan bersembunyi di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Sabtu (13/6/2020) sekira pkl 15.00 Wib, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju Kota Medan,” katanya.

Setelah mencari alamat yang disebutkan, polisi kemudian mendatangi tempat persembunyian RP di Jalan STM.

Minggu (14/6/2020 sekira pukul 04.30 Wib, polisi berhasil meringkus pemuda yang beralamat di Kelurahan Sejahtera, Tanjungbalai Utara itu di rumah yang disebutkan dan selanjutnya diboyong ke Polres Tanjungbalai.

“Tersangka diduga melanggar pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai