CALEG GOLKAR

Simpan Narkoba Anton Alias CL Divonis 18 Tahun Penjara

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satu terdakwa kasus narkoba, Anton alias CL, menyita perhatian publik saat di sidang di Ruang Cakra PN Tanjungbalai, Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.

Majlis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Ibu Hakim Yanti Suryani SH.MH, hakim anggota Joshua Sumanti SH.MH dan Muhammad Sacral Ritonga memvonis CL dengan hukuman pidana penjara 18 tahun, denda Rp2.500.000.000 (dua miliar rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siti Lisa Evrianty Tarigan yakni 9 tahun kurungan. Atas vonis ini terdakwa menyatakan banding dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Penangkapan itu bermula saat Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menerima informasi dari personel TNI AL Tanjung Balai Asahan, bahwa ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai yang masuk lewat jalur laut.

“Dari hasil interogasi, CL mengaku baru membeli 3 bungkus sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial RN, yang diterima melalui perantara seorang pria berinisial HR sebesar Rp 360.000.000 (Rp 360 juta) per kilogramnya,” katanya, Jumat (29/4/2022).

Tim kemudian menggeledah rumah CL dan menemukan barang bukti 1 bungkusan kecil plastik klip transparan berisi sabu-sabu berat kotor 0,68 gram, di dalam lemari buku yang ada di ruang tamu.

Tersangka CL mengaku jika berhasil menjual 3 bungkus sabu-sabu itu akan mendapatkan keuntungan Rp 60 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 3.151,1 gram (3,15 kg).(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai