CALEG GOLKAR

Cewek Pahang Diciduk Jual Sabu Eceran Di Bangunan Sekolah

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan seorang wanita berinisial A alias I (29), di ruangan bangunan sekolah yang belum selesai, di Jalan Husni Thamrin Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Selasa (19/09/2023) sekitar pukul 17:00 Wib.

Warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar itu disangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Alamak…!

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik, MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Rekamn, wanita itu tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 250, yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,75 gram.

1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 200 yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,23 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 150 yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,62 gram.

1(satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 100 yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 70 yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 gram, 1(satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 50 yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,24 gram.

1 (satu) batang kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,49 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 50 (lima puluh) bungkus plastik klip transparan kecil kosong, 1 (satu) buah potongan pipet yang digunakan untuk sendok, 1 (satu) unit timbangan digital merk F1976, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna biru, 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna cokelat, 1 (satu) buah dompet ukuran besar warna hijau, 1 (satu) buah buku notes warna merah yang berisi catatan penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat isap sabu yang terbuat dari gelas air mineral, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp132.000.

Dari keterangan pelaku A alias I, dia menjual narkotika jenis sabu yang telah dipaket-paketkan, mulai paket Rp250 ribu, paket Rp200 ribu, 150 ribu, Rp100 ribu, paket Rp70 ribu dan paket Rp50 ribu.

“Saat ini tersangka telah kami tangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami Polres Tanjungbalai, khususnya Polsek Datuk Bandar secara tegas akan terus gencar memburu pelaku pengedar narkoba, kami harapkan kerja sama dari masyarakat untuk memberi informasi melihat mengetahui peredaran gelap narkoba di lingkungannya dan pastinya identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” katanya.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai