CALEG GOLKAR

Tak Dikasih Uang Buat Kebutuhan Hidup dan Beli Narkoba, Anak Ancam Bunuh dan Pukul Ayah Kandungnya

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- FR (31) tega mengancam dan memukul ayah kandungnya sendiri, Syarifuddin (59). Akibatnya, FR pun harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi membenarkan.

“Ya benar. Pada hari Selasa (24/01/ 2023) sekitar pukul 09.00 Wib telah terjadi peristiwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban yang dilakukan pelaku anak kandung korban, tepatnya di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,” kata Rekman Sinaga.

Menurut Rekman, tersangka FR melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul ayahnya berulang-ulang (berkali kali), dengan menggunakan tangan ke arah kepala ayahnya.

Sebelumnya, pasca kejadian tersebut Jumat (20/01/ 2023) sekira pukul 22.00 Wib, korban sempat diancam oleh FR. Peristiwa tersebut di dalam rumah ayahnya di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

” Tersangaka FR mengambil pisau dari dapur dan mengejar ayah kandungnya sambil berkata,”Ku bunuh kau nanti”,” ucap AKP Rekman lagi.

Akibat dari kejadian tersebut Syafaruddin, ayah tersangka FR mengalami bengkak dan memar di bagian kepala korban, lalu Syafaruddin datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.

Berdasarkan keterangan dari laporan orangtua FR, Syarifuddin ke polisi dengan Nomor: LP/B/11/I/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu tanggal 24 Januari 2023, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, yang mana dari keterangan orangtua tersangka dan tetangga bahwa tersangka FR sering meresahkan kedua orang tuanya, karena FR selalu membuat kekerasan terhadap orangtuanya dengan cara mengancam serta memukul bahkan menjuali barang-barang yang ada di rumah seperti, tabung gas elpiji, speaker, baju dan kain, apabila FR meminta uang tak dapat di penuhi oleh orangtuanya.

Selanjutnya, Kamis (26/01/ 2023) sekitar pukul 00.30 Wib, tersangka FR diketahui sedang berada di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Tak ingin buruannya kabur berpindah-pindah lagi, Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Iptu Eko Ady R, SH, MH bergerak langusung ke TKP.

Sekitar pukul 00.30 Wib, terangka FR berhasil diamankan dan selanjutnya Team Reskrim melakukan interogasi. Tersangka FR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung sendiri dikarenakan ayahnya tidak mau memberikan/mengasih uang yang dimintanya.

Sementara pengakuan tersangka FR bahwa uang yang didapat dari oran tuanya biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba.

“Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Rekman menceritakan.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) bilah pisau bergagang hitam. Atas tindakan tersangka melanggar Pasal 44 dari UU RI No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai