CALEG GOLKAR

Terlalu! Anak Kecil dan Ibunya Dihajar, Gara-garanya Sepele…

Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol memaparkan kasus kekerasan terhadap anak. (mol)

Tebing Tinggi (medanbicara.com)-Polres Tebing Tinggi menahan SP alias OJ (62), warga Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai diduga menganiayaan DS (12) anak di bawah umur.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP James Parlindungan Hutagaol didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas saat pers release, Sabtu (24/10) di Mapolres mengatakan, pria yang dipanggil Oppung itu ditahan terkait dugaan pemukulan yang terjadi di salah satu lokasi biliard.

Kapolres menerangkan, kejadian berawal Rabu (21/10), korban datang ke tempat permainan biliard di Kecamatan Bandar Khalifah Sergai. Tak lama kemudian pelaku datang dan bermain.

Setelah bermain 1 set, pelaku menyudahi permainannya dan korban mencoba bermain dengan menyodok bola, tanpa disengaja bola yang disodok korban keluar dari meja dan mengenai tangan kanan pelaku.

Pelaku bertanya kepada korban,” Kenapa kau lempar oppung.”

Lalu dijawab korban,” Aku tidak sengaja pung.”

Lalu pelaku berkata,”Masa kau tidak sengaja melempar oppung.”

Seketika itu pelaku langsung emosi dan mendekati korban yang sempat menghindari pelaku, namun baju korban langsung ditarik pelaku dan meninju wajah korban berulang kali, korban langsung menangis kesakitan.

Tak lama kemudian ibu kandung korban S datang dan menanyakan kepada pelaku mengapa anaknya dipukuli.

“Pelaku semakin emosi dan masih memegangi korban, pelaku mendekati ibu korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan meninju wajah ibu korban dengan tangan kiri pelaku,” kata Kapolres.

Kapolres membenarkan kejadian itu sempat viral yang disebar melalui media sosial (medsos).

Korban selaku ibu kandung membuat laporan polisi berikut pemukulan terhadap anaknya. Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat (23/10/2020).

“Terhadap korban saat ini kita sedang melakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengetahui apakah ada kerusakan pada organ tubuh korban. Kita tetap profesional menangani kasus apapun dalam rangka penegakan hukum, ” katanya.

“Pelaku diancam 2 pasal yakni perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2,8 tahun,” kata Kapolres. (ant/mol)

Mungkin Anda juga menyukai