CALEG GOLKAR

Oalah! Beli Mobil Kok Pakai Cek Palsu, Begini Nih Jadinya…

Mobil yang dibeli. (ist/mlk/mbj)

BINJAI (medanbicara.com)-Tersangka pembeli mobil Kijang Innova BK 1009 KL menggunakan cek palsu, Jasa Sabaruddin Saragih alias Raja (39), ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Binjai Barat saat berada di Jalan Stabat-Binjai, Sabtu (4/4) sekira pukul 14.00 Wib.

Penangkapan bermula dari adanya laporan polisi dengan nomor: LP/17/III/2020/SPKT POLSEK BINJAI BARAT, Tanggal 14 Maret 2020. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah ditipu oleh pelaku hingga mengalami kerugian sebesar Rp135 juta.

Saat itu, antara korban dan pelaku sepakat untuk melakukan jual beli mobil Kijang Innova BK 1009 KL. Dimana, pelaku setuju untuk membeli mobil tersebut dengan memakai cek kontan Bank Sumut bernomor cek: CF 338461.

Setelah cek diterima, korban pun menyerahkan mobil tersebut. Namun besoknya pas korban hendak mencairkan cek tersebut ternyata ditolak oleh bank.

Selanjutnya korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat. Harapannya agar pelakunya segera ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan itu, Kanit Reskrim, Ipda M Firdaus, SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Tak lama, petugas memperoleh informasi kalau pelaku penipuan dan penggelapan tersebut sedang berada di Jl Stabat-Binjai.

Selanjutnya petugas bergerak menuju TKP. Di sana mereka berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hari itu juga pelaku beserta barang buktinya langsung diboyong ke Polsek Binjai Barat untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Armawati SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. (mlk/mbj)

Mungkin Anda juga menyukai