CALEG GOLKAR

Kalah, Hotma Sitompul Laporkan Hakim PN Medan ke KY

MEDAN (medanbicara.com)-Majelis hakim yang diketuai oleh Janverson Sinaga memvonis Pemilik Club Entrance Grand Aston Medan, Alexander David Hutabarat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti telah menggelapkan mobil Landcruiser Prado BK 1048 ZO milik Raisya Hutagaol.

Atas putusan itu, penasehat hukum Alexander, Hotma Sitompul langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Alexander David Hutabarat selama 2 tahun 6 bulan," tandas hakim Javenson di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8).

Dalam putusan tersebut, terjadi dissenting opinion (berbeda pendapat) antara tiga majelis hakim. Hakim Janverson Sinaga dan Irwan Effendi berpendapat perbuatan Alexander terbukti melakukan penggelapan serta melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Sedangkan hakim anggota, Mian Munthe berpendapat perkara ini tidak ada kerugian siapa pun. Karena, menurut Mian, pihak leasing memperoleh haknya dan peristiwa itu mengingatkan korban untuk membayar kewajibannya (kredit) ke leasing. Karena kalah suara, Alexander pun divonis bersalah.

Penasehat hukum Alexander, Hotma Sitompul mengaku ia bersama tim akan melaporkan hakim Javenson Sinaga dan Irwan Effendi ke KY. "Karena satu hari pun kami gak terima klien kami ditahan," pungkas pengacara kondang asal Jakarta itu.

Hotma melanjutkan, ia sudah puluhan menangani perkara pidana tapi tak pernah kejadian perjanjian pembayaran kredit ke leasing batal demi hukum. "Siapa kali dia," lanjutnya.

Karena pihak terdakwa mengajukan banding, otomatis Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan hal sama. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Emmi Manurung dan Randi Tambunan selama 3 tahun 6 bulan penjara.(Reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai