CALEG GOLKAR

Pungli, Kadistamben Sumut Dihukum “Hanya” Setahun

MEDAN (Medanbicara.com)- Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara menghukum eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumut, Eddy Saputra selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp 14,9 juta saat pengurusan surat galian C. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eddy Saputra selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tandas hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/8).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Eddy melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Agustini menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Usai hakim mengetuk palu, terdakwa terlihat memeluk satu per satu keluarganya yang hadir. Bahkan, keluarganya menangis sambil memeluk Eddy.

Dalam dakwaan JPU, Eddy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli di Kantor Distamben Sumut, Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang pada Kamis (6/4).

Saat itu, korban Suherwin mengurus surat izin galian C yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Kantor Distamben Sumut. Namun, izin tersebut tidak juga selesai karena biaya pengurusan surat galian C yang diminta pegawai Dinas Pertambangan Sumut belum dipenuhi.

Bahkan, Suherwin bolak-balik dari Kabupaten Sergai ke Kantor Distamben Sumut, mengurus penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tapi belum juga selesai karena diduga dipersulit. Kemudian, korban akhirnya memenuhi permintaan pegawai Distamben Sumut, dengan menyetorkan uang sejumlah Rp 14,9 juta di ruangan Eddy.

Tak lama, Tim Saber Pungli Poldasu melakukan OTT terhadap Kadistamben Sumut, Eddy Saputra. Dari Kantor Distamben Sumut, petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp 39 juta serta dua lembar persetujuan dokumen dijadikan barang bukti.(Reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai