CALEG GOLKAR

Terdakwa Cabul Divonis Bebas, Wanita Ini Lapor ke Jokowi

LUBUK PAKAM (medanbicara.com) – Kematian Febriani Gurusinga (14) belum membuat Meri Cristina Sembiring (poto) tenang. Dirinya akan terus mencari keadilan atas vonis bebas terdakwa pencabulan, Abdi Suranta Ginting (26) yang digelar di Pengadilan Lubuk Pakam, Rabu (23/8/2017) lalu.

Seluruh cara akan ditempuhnya untuk mendapatkan keadilan, atas keputusan majelis hakim tersebut. Wanita berusia 41 tahun sudah menyusun ancang-ancang akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, bahkan hingga Presiden RI, Joko Widodo. “Kalau terus begini putusan PN Lubuk Pakam, orang miskin tidak dapat keadilan. Bagaimana kalau keluarga majelis hakim yang memvonis bebas itu mengalami hal seperti ini? Apakah akan dibebaskan juga?,” ungkapnya kepada wartawan Jumat (25/8/2017).

“Dengan bebasnya terdakwa yang mencabuli anak saya maka akan membuat pelaku lain tidak akan jera mencabuli anak dibawah umur dan mungkin pelaku lain bermunculan dan merajalela,” tambah warga Dusun I Desa Bekukul Kecamatan Namorambe itu.

Meri bercerita, jika Febriani yang masih duduk di bangku kelas satu SMP itu nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun serangga. Itu dilakukannya, tak sanggup menahan aib setelah diduga di cabuli Abdi. “Anak ku dicabuli pada Selasa (7/6/17) dan meninggal dunia pada (15/6/17),” jelas Meri.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmaniar SH menyebutkan, jika pihaknya menyiapkan banding ke Mahkamah Agung RIa tas vonis bebas terdakwa. "Sudah pasti kasasi, karena terdakwa kami tuntut dengan hukuman 13 tahun penjara,” jawabnya.

Sedangkan Humas PN Lubuk Pakam Halida Rahardhini SH membenarkan ada putusan bebas terhadap terdakwa. Katanya, putusan yang ditetapkan majelis hakim tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang tak memenuhi unsur untuk menghukum Abdi. "Jadi berdasarkan legal justice dihubungan dengan sosial justice dan diakhiri dengan keyakinan maka hakim menyimpulkan dari visum diketahui bahwa ada perbuatan persetubuhan yang dialami saksi korban akan tetapi tidak dibuktikan bahwa terdakwalah yang melakukan persetubuhan itu,” pungkasnya. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai