CALEG GOLKAR

Digerebek Mau ‘Nikmat’, Dua Pria Ini Jadi ‘Ayam Sayur’

Tersangka saat diamankan polisi. (dam)

MEDAN (medanbicara.com)-Ria Sahputra (21) dan Mansur (30), warga Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan jadi ‘ayam sayur’ begitu petugas Polsek Medan Labuhan menangkap keduanya, di Jalan Yos Sudarso, Gang Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamtan Medan Labuhan, Selasa (17/7/2018).

Keduanya ditangkap saat hendak mengkonsumsi barang nikmat alias sabu-sabu. Barang bukti yang disita 5 paket sabu-sabu, pipet runcing, 3 bungkus plastik kosong serta uang Rp140.000.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Bonar SH mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tersangka saat diamankan polisi. (dam)

Sebelum dilakukan penindakan tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi dan ciri-ciri keduanya. Setelah mengetahui tempat tersebut serig dilakukan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.

Selanjutnya polisi langsung meluncur ke lokasi. Tersangka sedang duduk-duduk di belakang rumah Pak Bedul dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dari kantong celana tersangka.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsekta Medan Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengaku memproleh sabu-sabu tersebut dari M yang tinggal di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

“Untuk saat ini kedua tersangka masih diperiksa di Mako Polsekta Medan Labuhan,” kata Bonar. (dam)

Mungkin Anda juga menyukai