CALEG GOLKAR

Pengedar Kabur Dihalangi Warga, Istri Ditangkap, 1.000 Butir Ekstasi Disita

Sriwidya (28), warga Desa Namorambe, Komplek Klaster Rumah Pondok, Kecamatan Delitua, Deliserdang diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan. (rmi)

MEDAN (medanbicara.com)-Istri pengedar 1.000 pil ekstasi, Sriwidya (28), warga Desa Namorambe, Komplek Klaster Rumah Pondok, Kecamatan Delitua, Deliserdang diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat, Kompol Rahmad G Hasibuan dikonfirmasi wartawan Jumat (25/5/2018) menjelaskan, Sabtu (19/5/2018) sekira pukul 22.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria berinisial Ardiansyah menjadi bandar pil ekstasi, di Desa Namorambe Komplek Klaster Rumah Pondok.

"Atas informasi tersebut, malam itu juga anggota kita menyamar sebagai pembeli narkoba dan langsung menghubungi Target Operasi (TO) itu," ujar Kasat.

Usai berkomunikasi, sambung Raphael, personel Satres Narkoba langsung menuju ke Komplek Klaster Rumah Pondok guna transaksi terhadap Ardiansyah

"Saat transaksi berlangsung, tiba-tiba warga menghalang-halangi petugas sehingga Ardiansyah melarikan diri," terangnya.

Lanjut Raphael, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah TO tersebut. Di dalam kamar, petugas mengamankan Sriwidya. Disaksikan ibu rumah tangga (IRT) tersebut, petugas menggeledah lemari pakaian milik Sriwidya.

"Dari dalam lemari ditemukan plastik warna putih berisi 1.000 butir pil ekstasi. Sriwidya berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," jelasnya. (rmi)

Mungkin Anda juga menyukai