CALEG GOLKAR

Tas Berisi Handphone dan Uang Rp180 Ribu Dijambret, Pelakunya Main Tunggal

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Polsek Medan Baru meringkus tersangka pelaku jambret, M Iqbal Nasution (21), warga Jalan Pasar II, Medan Marelan, di Jalan Danau Singkarak, Kamis (21/6/2018) petang.

“Berdasarkan Laporan Polisi No LP/VI/ 2018/Polsek Medan Baru tanggal 21 Juni 2018, dengan pelapor Ade Nurjanah, tersangka bernama M Iqbal Nasution (21), warga Jalan Pasar II Medan Marelan ditangkap di Jalan Danau Singkarak dalam tempo satu jam setelah kejadian,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Said Husaein SIK, Jumat (22/6/2018) petang.

Martuasah menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku. Teridentifikasi pelaku sebanyak satu orang.

“Dari keterangan tersangka, membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari pelaku disita barang bukti satu HP iPhone 5s milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Satri FU warna hitam BK 3918 ABT alat transportasi yang digunakan tersangka melakoni aksinya,” ungkap Martuasah.

Sebelumnya, korban bernama Ade Nurjanah (24), warga Jalan Sei Arakundo, Medan dijambret dan mengalami kerugian 1 buah tas sandang berisi 1 HP iPhone 5s dan uang Rp180 ribu, saat korban berjalan kaki.

Peristiwa itu terjadi Kamis (21/6/2018) sekira pukul 16.30 Wib, di Jalan Sei Arakundo Gg Tula. Korban melaporkan kejadin itu ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai