CALEG GOLKAR

Alamak! Jual Beli Meja, 4 Orang Kena OTT di Pasar Marelan

4 orang yang diamankan Polda Sumut. (Humas Polda Sumut)

MEDAN (medanbicara.com)–Petugas Subdit IV Ditreskrimum dan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan-PD Pasar Medan. Alamak..!

“Pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang, motifnya melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (24/8/2018).

AKBP MP Nainggolan mengatakan, OTT dilakukan hari ini pukul 12.30 WIB di Pasar Marelan, Kelurahan Marelan, Kecamatan Medan Marelan.
“Korbannya RS (48), warga Jalan Kemenangan, Gang Mulio Pancing, Medan,” tambahnya.

Dia mengatakan, 4 orang yang diamankan dalam OTT tersebut adalah RH (47), warga Jalan Takaneka, Medan Marelan; Drs AS (48), Kepala Pasar Marelan, warga Jalan Tempirai, Martubung, Medan Labuhan.

Kemudian, RT (49), warga Pasar Nippon Siombak, Medan Marelan; dan MAR (50), bendahara/sekretaris P3TM, warga Rengas Pulau, Medan Marelan.

“Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp2 juta, 1 buah tas ransel berisi berkas dan kwitansi serta 4 unit HP,” imbuhnya.

AKBP MP Nainggolan kemudian menjelaskan kronologis OTT tersebut. Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat dari medsos tentang pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Marelan.

“Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin AKBP Leonardo Simatupang SIK bersama anggotanya melakukan lidik terhadap pedagang. Tenyata benar telah terjadi jual beli meja dagangan dan uang tersebut disetorkan kepada kepala pasar,” terangnya.

“Adapun harga 1 meja dipatok sebesar Rp 12 juta dengan dengan uang pangkal sebesar Rp3 juta yang akan dicicil pedagang. Selanjutnya Tim Saber Pungli mengamankan pelaku,” tandasnya. (msc)

Mungkin Anda juga menyukai