CALEG GOLKAR

Polsek Patumbak Tembak Pembobol Kios Refi

MEDAN (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Patumbak menciduk seorang tersangka pembobol kios Refi Amplas yang berada di Jalan Panglima Denai No.1B Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka Ahmad Rifai Batubara alias Bembeng (30) warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas ini diciduk berdasarkan laporan korban Mhd Nurdin LP/195/II/2017/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi SIK melalui Kanit Reskrik AKP Fery Kusnadi SH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka.

“Dari tersangka berhasil disita dua set monitor merk HP dan satu unit CPU merk HP,” kata Fery, Selasa (18/4).

Dijelaskan Afdhal, pencurian itu terjadi pada Selasa (28/2) sekira pukul 03.30 WIB. Paginya sekira pukul 09.00 WIB, polisi datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sesuai hasil lidik dan keterangan saksi-saksi, polisi memastikan jika tersangkanya adalah Ahmad Rifai,” katanya.

Tak mau buruannya kabur, polisi lalu menangkap tersangka.

“Saat akan ditangkap, tersangka coba melawan. Polisi pun kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dengan cara menembak kaki kananya,” beber Fery.

Kini, tersangka terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolsek Patumbak.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai