CALEG GOLKAR

Wow…Makin Ngeri-ngeri Sedap, AMMP Sumut Desak KPK Tahan 38 Anggota DPRD Sumut

Aksi AMMP Sumut yang digelar Rabu (23/5/2018) di halaman kantor Gubsu. (Ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli (AMMP) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap 38 anggota DPRD Sumut, yang terlibat kasus suap mantan Gubernur, Gatot Pujo Nugroho.

Desakan ini disampaikan koordiantor aksi AMPP Sumut, Agus Sianturi dalam orasinya pada aksi AMMP Sumut yang digelar Rabu (23/5/2018) di halaman kantor Gubsu. “Kami meminta KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap 38 anggota DPRD Sumut dan menolak pemimpin Sumut terlibat kasus di KPK khususnya calon pemimpin Sumut yang akan datang,” kata Agus.

Selain dua tuntutan tersebut, AMMP Sumut juga mengaku tidak mau dipimpin para pemimpin yang mau menerima suap. “Untuk itu kami meminta agar orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK agar segera dilakukan penahanan dan diproses secara hukum. Tangkap dan penjarakan 38 anggota dewan yang memakan uang rakyat khususnya yang terlibat suap Gatot,” desak Agus.

Sementara itu  Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu, Ilyas Sitorus yang menerima para pendemo mengaku akan menyampaikan aspirasi para mahasiswa kepada Gubsu Tengku Erry. Ilyas memastikan semua yang tersangkut dalam kasus suap Gatot akan diproses secara hukum.

“Semua aspirasi kawan-kawan mahasiswa akan saya sampaikan kepada bapak gubernur dan semua ini tinggal masalah waktu saja. Karena untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka butuh waktu. Kita serahkan semua proses hukumnya kepada KPK,” kata Ilyas.

Sebelumnya KPK secara resmi sudah menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Gatot sendiri divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 9 Maret 2017 lalu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250.000.000 subsider enam bulan. Gatot yang melakukan banding,pada Mei 2017 akhirnya menguatkan putusan KPK hingga dieksekusi ke Lapas Suka Miskin pada Juli 2017.

Hadiah atau janji tersebut diberikan Gatot sebagai imbalan atas persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPj) Pemprovsu TA 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provsu TA 2013-2014, pengesahan APBD Provsu TA 2014 dan 2015 serta penolakan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (afi/pjs)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai