CALEG GOLKAR

Gatot: Saya Tak Pernah Rekomendasi LSM Terima Dana Hibah dan Bansos

MEDAN (medanbicara.com) – Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), mengaku tak pernah merekomendasikan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos).

Ini disampaikan Gatot menyampaikan itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/11/2016).

Gatot mengakui itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah/ bansos Pemprov Sumut Tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor. Gatot mengaku ia tak banyak berperan dalam proses evaluasi penerima dana hibah dan bansos.

“Yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini, adalah Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) serta penerima dana yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban,” kata Gatot.

Ibrahim Nainggolan, selaku tim penasehat hukum Gatot Pujo Nugroho, mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak sesuai fakta hukum. Apalagi, Gatot sama sekali tak menerima atau menggunakan dana tersebut.

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Gatot. JPU juga membebankan Gatot membayar uang pengganti (UP) Rp2,88 miliar subsider 4 tahun penjara.

JPU menganggap Gatot bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprovsu bersalah dalam kasus dugaan korupsi itu. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4,034 miliar.

Menurut JPU, terdakwa Gatot terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Mungkin Anda juga menyukai