CALEG GOLKAR

Pemakai Kaos ‘Turn Back Crime’ Belum Tentu Anggota Polri

MEDAN (medanbicara.com) – Beredar luasnya kaos bertuliskan ‘Turn Back Crime’ di masyarakat membuat sebagian orang bertanya, apakah hanya khusus diperuntukkan bagi kepolisian.

Tapi nyatanya, kaos berwarna biru dongker tersebut bisa dipakai secara bebas oleh siapapun. Tidak ada larangan untuk menggunakannya karena tidak diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

“Pemakainya belum tentu anggota Polri, siapa saja boleh. Jadi, kalau ada orang yang memakai kaos itu untuk melakukan kejahatan, tangkap saja,” ujar Kapoldasu, Irjen Pol R Budi Winarso melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (27/5).

Kata Nainggolan, belum ada larangan dari pihak manapun untuk pemakaian kaos ‘Turn Back Crime’, karena bukan merupakan identitas dari institusi atau instansi mana pun. Kaos itu bukan pakaian resmi (dinas).

Menurut Nainggolan, pakaian resmi atau dinas kepolisian telah diatur dalam Perkap No 19 tahun 2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Polri.

Pakaian tulisan ‘Turn Back Crime’ diprakarsai oleh Internasional Police (Interpol), yang bertujuan untuk mengampanyekan ajakan kepada masyarakat (yang membaca) agar memerangi tindak kejahatan.

“Awalnya pakaian bertuliskan ‘Turn Back Crime’ itu diprakarsai oleh interpol dengan maksud membuat kampanye perang terhadap kejahatan,” terang Nainggolan.

Disinggung soal kaos bertuliskan ‘Turn Back Crime’ lebih dominan dipakai anggota kepolisian, Nainggolan menegaskan, itu hanya ajakan kepada masyarakat untuk menerangi kejahatan.

Demikian juga ketika disebut pelaku kejahatan yang ditangkap pernah menggunakan kaos tersebut, Nainggolan menyebut, aparat gadungan (berpakaian dinas) juga ada yang ditangkap dalam kasus pidana.

Intinya, pakaian yang menggunakan atribut institusi atau instansi harus ada izin dari pimpinan masing-masing.

“Semua bisa disalahgunakan. Setiap pengguna atribut kesatuan harus ada izin. Contoh, tanda induk kesatuan (Polri, red) yang dipergunakan securiti harus ada izin yang dikeluarkan oleh Binmas Polri," tegasnya.

Karena itu, dia mengimbau kepada  masyarakat agar bisa mengerti pemakaian kaos produk yang bertuliskan 'Turn Back Crime' bukan menentukan sebagai anggota kepolisian.

"Kalau penggunanya melakukan kejahatan tangkap saja. Maksudnya dari tulisan 'Turn Back Crime dan harapan interpol, masyarakat ikut memerangi kejahatan di sekitarnya. Itu bukan atribut Polri," pungkas Nainggolan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai