Deli Serdang (medanbicara.com) – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, Selasa (17/12/2024) siang. Pemusnahan barang bukti dari enam tersangka terdiri dari 4 cowok dan 2 cewek itu dipimpin Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini S.I.K, dihadiri Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Endang, Kejaksaan Negeri Deli Serdant, Labfor Polda Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih, S.I.K, dalam keterangannya menjelaskan LP / A / 291 / VIII / 2024 / SPKT Satresnarkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 30 Agustus 2024 dengan tersangka F (25) warga Desa Babah Jurong Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Propinsi NAD.
Tersangka F ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di Pintu TolLubuk Pakam Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 17.00 wib. Saat F diamankan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat brutto 500 gram didalam 1 buah tas ransel warna hitam merk pologem.
Kepada petugas, F menjelaskan bahwa Selasa (27/8/2024) F berangkat ke Banda Aceh menemui temannya berinisial S yang berhubungan melalui saluran telefon mana dengan maksud bahwa F akan disuruhnya mengantarkan narkoba sabu ke Palembang dan Jakarta. Saat di Banda Aceh, F hanya bertemu orang suruhan S yang tidak diketahui namanya. Disaat itulah F diberikan 5 bungkus sabu oleh suruhan S dengan rincian 3 bungkus dibawa ke Palembang dan 2 bungkus dibawa ke Jakarta.
Untuk ongkos pengiriman, S mentrasfer uang kepada F sebesar Rp 1,5 juta dan F dijanjikan oleh S akan mendapat imbalan Rp 50 juta apabila seluruh sabu itu berhasil dibawa F ke daerah tujuan dan ada seseorang yang menjemputnya jika F sudah sampai ditempat tujuan. Sebelum berangkat ke tujuan, F sempat pulang kerumahnya dengan membawa 5 bungkus sabu.
LP / A / 296 / IX / 2024 / SPKT Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 3 September 2024 dengan tersangka AR alias S (41) warga Propinsi NAD. Penangkapan tersangka bermula ketika personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.
Mendapat kabar itu, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan petugas Avsec Bandara KNIA dan memperketat pengawasan dipintu X-Ray dan memperketat pemeriksaan secara manual di pintu pemeriksaan. Sekira pukul 05.00 wib petugas Avsec melihat di layar X-ray terdapat satu koper terdapat serbuk yang mencurigakan didalamnya.
Kemudian koper tersebut langsung diamankan, dan pemilik koper tersebut dicari dengan melihat data Boarding pass penumpang. Petugas Kepolisian dan Avsec berhasil menemukan pemilik koper diruang tunggu lantai I bandara Kualanamu berinisila AR Alias S dan dibawa ke ruangan Avsec Bandara KNIA. Lalu petugas menyuruh pelaku membuka koper tersebut, dan menemukan 8 paket diduga narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan dengan berat bruto 2.007 gram dibungkus kertas karbon warna hitam di dalam.
Hasil introgasi, tersangka AR alias S menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh / diterimanya dari seorang pria berinisial M I pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Simpang Komando Kotamadya Langsa, Propinsi NAD, untuk dibawanya ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah atas suruhan M I dengan upah Rp 50 juta apabila sampai tujuan LP / A / 310 / X / 2024/ SPKT Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang.






