1 Oktober 2024 dengan tersangka NB alias B (46). Penangkapannya bermula ketika petugas personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendatangi rumahnya di Jalan Pamah Gang Tumiran Desa Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Petugas mengepung rumah tersangka dan saat pintu diketuk tidak dibuka. Beberapa saat kemudian seorang perempuan berlari keluar dari pintu belakang dan diamankan dibelakang rumah. Saat diamankan cewek itu mengaku yang mengaku berinisial N B alias B dan memegang satu buah tas sandang warna hitam digenggaman tangan kanannya yang pada saat itu posisi tangannya berada dibelakang punggungnya.
Lalu tas sandang warna hitam itu disita dan saat diperiksa berisikan satu paket diduga Narkotika Jenis Shabu dikemas plastik transparan berukuran besar dengan berat brutto 50,97 gram, 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu dikemas plastik transparan berukuran sedang dengan berat brutto 9,91 gram, satu buah dompet kecil berwarna merah didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kosong. Ketika ditanya tersangka N B Alias B menjelaskan bahwa tas berisi shabu tersebut adalah milk lsuaminya L. Kemudian personil Satres narkoba membawa N B Alias E melakukan pencarian terhadap suaminya L namun tak ditemukan.
LP / A / 319 / X / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMUT, tanggal 8 Oktober 2024. Bermula petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan petugas Avsec untuk memperketat pemeriksaan di pintu pemeriksaan dan ruangan X-Ray. Sekitar pukul 04.30 Wib, diterima informasi dari petugas Avsec yang jaga di ruang X-Ray Lantai 1 Bandara Kualanamu, ada orang mencurigakan menyembunyikan sesuatu didalam sepatunya,
Kemudian petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial H dan saat sepatunya dibuka ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 107,01 gram dibalut lakban warna kuning dibawah telapak kaki tersangka H alias H didalam sepatu yang di balut dengan kaos kaki sebelah Kanan dan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 106,80 gram dibalut lakban warna kuning berada dibawah telapak kaki tersangka H Alias H di dalam sepatu yang di balut dengan kaos kaki bagian sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitamdengan sim card nomor 0821-6991-3485, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih dengan sim card nomor 0822-6606-7991 berada di dalam tas sandang milik tersangka dan 1 (satu) lembar boarding pass Citylink atas nama H alias H disita dari kantong baju tersangka H sebelah kiri.
Ketika diintrogasi tersangka menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan akan memperoleh upah / keuntungan apabila berhasil membawa shabu tersebut sampai ke Bali yaitu uang tunai sebanyak Rp10.000.000 akan diterimanya dari orang berinisial A C.
LP / A / 371 / XI / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRESTA DELISERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 23 November 2024. sebelumnya sekitar pukul 16.30 wib petugas Satres Narkoba mendapat informasi ada seorang sudah sangat meresahkan di Gang Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Untuk menindaklanjutinya, petugas melakukan penyelidikan bahwa pelakuakan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Kelambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Petugas menuju tempat dimaksud dan berhasil menangkap pelaku berinisial AZ serta berhasil menemukan / mengamankan dari pelaku 1 plastik teh merek GUANYINWANG yang didalamnya terdapat satu plastik putih berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1.034 gram. Saat diintrogasi, pelaku menerangkan mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seorang cewek yang sudah lama dikenalnya berinisial SEW.
Dari keterangan AZ, petugas mencari SEW dan berhasil menangkapnya di rumahnya yang beralamat di Pasar II Dusun XII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Guna pemeriksaan kedua pelaku berikut barang bukti diangkut ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. “Seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” sebut Kasatres Narkoba.
Usai Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang memaparkan, selanjutnya dilakukan pemusanahan barang bukti narkotika. Seluruh sabu direbus dengan air dalam dandang sedangkan ganja dan pil ektasi dibakar. (man)






