Medan (medanbicara.com) – Pilkada Serentak yang berlangsung 27 November 2024 lalu sudah berakhir. Terungkap untuk melaksanakan pesta demokrasi 5 tahun sekali itu, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) tidak memakai seluruh anggaran yang diterima sebesar Rp 705 milliar.
“KPU tidak menggunakan semua anggaran Pilkada yang diterima. KPU berhasil menghemat anggaran yang ada,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada media, Jumat (27/12/2024).
Namun, Agus belum tahu pasti biaya yang masih tersisa dari proses pemilihan kepala daerah di Sumut.
“Jadi anggaran tidak semua habis masih ada tersisa. Namun berapa jumlah itu yang belum tahu pasti karena masih dilakukan pembukuan saat ini perihal penggunaan anggaran,” lanjut Agus.
Dijelaskan Agus, penghematan anggaran terjadi seiring pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pilkada.
Agus mengatakan, pada Pilpres 2024 lalu, KPU mendirikan sekitar 45 ribu TPS di Sumut. Namun saat Pilkada, jumlah TPS berkurang menjadi sekitar 25 ribu.
Selain itu, KPU juga berhasil menekan biaya dengan menghemat pembiayaan operasional.
“Pertama karena pengurangan jumlah TPS yang hampir setengah dari saat Pilpres. Jadi biaya pendirian TPS bisa dihemat. Kemudian pembiayaan operasional juga kita kurangi,” kata Agus.
Sesuai aturan yang ada sisa anggaran Pilkada akan dikembalikan ke kas daerah. Agus menambahkan, pengembalian sisa anggaran dilakukan paling lama tiga bulan usai penetapan hasil Pilkada.
“Sisa anggaran akan kita kembalikan ke kas daerah. Sesuai dengan aturan yang ada itu tiga bulan usai penetapan hasil Pilkada,” tambah Agus. (Rez)