Agus mengatakan, pada Pilpres 2024 lalu, KPU mendirikan sekitar 45 ribu TPS di Sumut. Namun saat Pilkada, jumlah TPS berkurang menjadi sekitar 25 ribu.
Selain itu, KPU juga berhasil menekan biaya dengan menghemat pembiayaan operasional.
“Pertama karena pengurangan jumlah TPS yang hampir setengah dari saat Pilpres. Jadi biaya pendirian TPS bisa dihemat. Kemudian pembiayaan operasional juga kita kurangi,” kata Agus.
Sesuai aturan yang ada sisa anggaran Pilkada akan dikembalikan ke kas daerah. Agus menambahkan, pengembalian sisa anggaran dilakukan paling lama tiga bulan usai penetapan hasil Pilkada.
“Sisa anggaran akan kita kembalikan ke kas daerah. Sesuai dengan aturan yang ada itu tiga bulan usai penetapan hasil Pilkada,” tambah Agus. (Rez)






