Medan (medanbicara.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah melalui perluasan sosialisasi aplikasi QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) kepada seluruh wajib pajak sektor restoran di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, usai memimpin rapat koordinasi sosialisasi QRESTO secara daring bersama seluruh Kepala UPT dan Koordinator Bapenda Kota Medan, yang digelar sebagai langkah percepatan implementasi aplikasi tersebut di lapangan, Rabu (17/6).
Menurut M. Agha Novrian, sosialisasi yang masif diperlukan agar seluruh pelaku usaha restoran dapat memahami manfaat dan mekanisme penggunaan QRESTO sebagai sistem pembayaran dan pelaporan pajak restoran yang terintegrasi secara digital.
QRESTO merupakan inovasi perpajakan daerah yang telah diluncurkan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan PT Bank Sumut di Sun Plaza Medan pada 27 April 2026. Kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Melalui aplikasi QRESTO, proses penghitungan dan penyetoran pajak restoran dilakukan secara otomatis berdasarkan transaksi yang terjadi secara real time. Sistem ini menghilangkan kebutuhan pencatatan omzet dan pelaporan pajak secara manual oleh pelaku usaha, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.
M. Agha Novrian mengatakan, QRESTO dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan akurasi dalam pengelolaan pajak daerah.






