“Dengan QRESTO, proses perpajakan menjadi lebih praktis, akurat, dan efisien. Pajak restoran dihitung dan disetorkan secara otomatis berdasarkan transaksi yang terjadi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan, keterlambatan pembayaran, maupun kekurangan pembayaran pajak,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak, aplikasi ini juga mendukung pengelolaan administrasi yang lebih baik. Seluruh data transaksi terdokumentasi secara digital dan terintegrasi dalam sistem, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam penyusunan laporan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rapat koordinasi tersebut, M. Agha Novrian juga menginstruksikan seluruh Kepala UPT dan Koordinator untuk mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi kepada wajib pajak restoran di wilayah kerja masing-masing. Langkah ini dilakukan agar implementasi QRESTO dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh pelaku usaha yang menjadi sasaran program.
Ia optimistis penerapan QRESTO akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Menurutnya, digitalisasi perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi juga memperkuat integritas dan transparansi sistem perpajakan daerah.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha restoran untuk mendukung dan memanfaatkan aplikasi QRESTO secara optimal. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih maju, modern, dan berkelanjutan,” kata M. Agha Novrian.
Untuk mendukung implementasi aplikasi tersebut, Bapenda Kota Medan akan melaksanakan sosialisasi secara bertahap di berbagai wilayah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai mekanisme, manfaat, serta tata cara penggunaan QRESTO sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan ekosistem perpajakan daerah yang berbasis digital.(rel)






