Alamak! Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 Kg di Kota Tanjung Balai Ditangkap

oleh
Tersangka saat diamankan. (ist/vin)

Lanjut Kapolsek, atas dasar laporan tersebut memerintahkan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan,

Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, hasil penyelidikan personil mengetahui tentang keberadaan terlapor/tersangka DKA di Jln.Anwar Idris Gg.Sorsor Nauli Lk V, Kel Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka DKA dan diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah pelapor.

Selanjutnya barang bukti berupa 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 potong baju kaos lengan pendek dan 1 potong celana pendek bersama tersangka dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut.(Vin)