Alamak! Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 Kg di Kota Tanjung Balai Ditangkap

oleh
Tersangka saat diamankan. (ist/vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian.

Diketahui identitas tersangka pelaku DKA (28), warga Jalan Bogenvil lingkungan I, Kel. Selat Lancang, Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbert Turnip S.E mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terlapor DKA terhadap barang milik pelapor (korban), FNM (29), warga Jln Anwar Idris Gg. Sorsor Nauli Lk V, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Pelapor mengalami kerugian, berupa 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, pelaku masuk ke dalam rumah pelapor melalui dapur lalu membawa lari tabung gas milik pelapor.

“Karena pelapor (korban) FNM merasa dirugikan sebesar Rp.250.000 maka FNM melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai untuk diusut tuntas,” ucap Kapolsek.