Tanjungbalai (medanbicara.com) – Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H alias H (36), warga Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Penangkapan berlangsung pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. “Tim langsung menindaklanjuti laporan dengan teknik undercover buy dan menuju lokasi yang disebutkan,” ujar AKP Supriyadi.
Saat operasi, petugas yang menyamar berhasil bertransaksi dengan tersangka H alias H. Perempuan tersebut menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seharga Rp100.000 kepada petugas yang menyamar. Tidak lama kemudian, tim opsnal lainnya langsung mengamankan tersangka di lokasi.






