Asahan (medanbicara.com)-Pengadilan Negri Tanjungbalai telah melaksanakan Eksekusi Ril (Pengosongan secara fisik) sebuah gudang pengolahan ikan yang terletak di Jalan PPI Baru, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Senin (20/01/2025).
Pengadilan Negeri Tanjungbalai Eksekusi Lahan Gudang Pengolahan Ikan di Asahan Mati






