Asahan (medanbicara.com)-Pengadilan Negri Tanjungbalai telah melaksanakan Eksekusi Ril (Pengosongan secara fisik) sebuah gudang pengolahan ikan yang terletak di Jalan PPI Baru, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Senin (20/01/2025).
Eksekusi berlangsung dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib. Setelah selesai Eksekusi Ril (Pengosongan secara fisik), Sutanto (61), diwakili oleh istrinya Tjin Tjin (56), beserta anaknya langsung melakukan pemagaran mengunakan seng di sekeliling gudang yang memiliki luas 17.187 meter persegi yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 74.
Pemagaran Eksekusi Ril dihadiri langsung istri Sutanto, Tjin Tjin dan anaknya serta dihadiri pengacaranya Rakerhut Situmorang dan rekan, Panitera PN Tanjungbalai, Osdi Sidauruk beserta rekan , Danlanal TBA Latda Laut (P) Edward Sianturi bersama anggota serta insan pers.
” Jadi dari hasil eksekusi lanjutan ini sebagai tindak lanjut Eksekusi pada hari Kamis (05/12/2024) yang lalu sekitar pukul 11.00 Wib yang sempat tertunda satu jam dikarenakan alat berat berupa Beko Sumitomo Macan belum juga tiba di lokasi tepat waktu,” kata Rakerhut Situmorang saat dikonfirmasi terkait Eksekusi Ril.
“Nah ini Eksekusi lanjutan tanggal (20/01/2025) jadi kami mengapresiasi ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang telah melaksanakan Eksekusi lanjutan serta dari Lanal TBA dan kepala Desa Asahan Mati yang turut hadir dalam Eksekusi lanjutan ini,” katanya.
Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai Osdi Sidauruk SH.MH., saat di mintai keterangannya mengatakan Eksekusi Ril ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (Vin)