Warga Tanjungbalai Ditangkap Satnarkoba Terkait Kasus Sabu

oleh
Tersangka saat diamankan. (Vin/Ist)

Tanjungbalai (medanbicara.com) – Seorang pria berinisial M (32), warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, diamankan oleh tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. “Awalnya, personel kami mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp pada 28 Januari 2025 bahwa di Jalan Pattimura Lingkungan III sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 15.40 WIB, tim Satnarkoba yang dipimpin Kanit II bersama tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka M sempat membuang dua bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu ke tanah sebelum akhirnya diamankan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram, dua bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gram, satu buah dompet berwarna cokelat, satu dompet kecil berwarna hitam, serta uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” lanjut AKP Supriyadi.