Warga Tanjungbalai Ditangkap Satnarkoba Terkait Kasus Sabu

oleh
Tersangka saat diamankan. (Vin/Ist)

Hasil interogasi terhadap tersangka M mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A (dalam penyelidikan).

Tak ingin target utama kabur, tim Satnarkoba segera menuju rumah A. Namun, A tidak berada di tempat, dan polisi menemukan seorang pria berinisial E yang sedang tertidur di rumah tersebut. E kemudian turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, E masih berstatus sebagai saksi,” pungkas AKP Supriyadi. (vin)