Medan (medanbicara.com) – Viralnya video pelaku UMKM terlibat cekcok dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan M Riski Husni viral di media sosial. Cekcok itu disebut karena retribusi jualan di Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor.
Kepala Dispora Medan Tengku Chairuniza mengatakan, jika retribusi yang ditagihkan itu sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan retribusi tersebut. Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.
Chairuniza menyebutkan jika mekanisme sesuai dengan Perwal memang tidak ada surat balasan permohonan. Pemohon bakal diminta langsung membayar retribusi sesuai dengan yang disampaikan ke akun Dispora Medan di Bank Sumut.
Jika pemohon telah membayar retribusi, maka bakal diproses lagi dengan mengeluarkan nota perhitungan. Hingga akhirnya keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah yang bakal diterima oleh pemohon.
Berdasarkan Perwal tersebut, penyewa hanya bisa menyewa selama 1 bulan. Sehingga sebelum jatuh tempo setiap bulannya, penyewa bakal kembali mengajukan permohonan ke Dispora Medan.






