Retribusi UMKM Taman Cadika Sesuai Perda Kota Medan

oleh

 

Menurutnya, jika sesuai dengan aturan, penyewa tidak bisa menyewa lahan selama 1 tahun langsung dan harus per bulan. Meskipun demikian, jika ada permohonan menyewa lahan lebih dari 1 orang di lokasi tersebut, pihaknya bakal memprioritaskan pemohon yang sudah menyewa lokasi di bulan sebelumnya.

 

Dispora Medan diberi target retribusi pemanfaatan lahan di Taman Cadika sebesar Rp 600 juta per tahun. Tarif parkir juga bakal dikenakan di Taman Cadika sesuai dengan Perwal untuk mencapai target Rp 100 juta per tahun.

Dedi, mengatakan peristiwa di dalam video terjadi pada Selasa (11/2), namun dia mengaku tidak mengetahui siapa yang merekam kejadian itu. Dedi mengaku sudah beberapa tahun berjualan di Taman Cadika.

 

Terpisah, Dedi menjelaskan pada Januari, pihak Dispora Medan mengimbau dirinya untuk melakukan mengajukan permohonan pemakaian aset Pemkot Medan dan bakal dikenakan retribusi. Dia pun mengajukan surat permohonan sesuai dengan yang diimbaukan.

 

Setelah mengajukan permohonan, Dedi kemudian dikirimkan link pembayaran ke akun Dispora di Bank Sumut. Dedi terkejut karena tiba-tiba langsung ditagih retribusi tanpa adanya balasan surat permohonannya. (*)