Polsek Pagar Merbau Gulung Pencuri, Penjual dan Pembeli Sepeda motor

oleh

Mendapat laporan pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Pagar Merbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo M. H bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 23.00 wib, unit reskrim berhasil membekuk tersangka MY (21). Tersangka warga Dusun Srimulya B Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau dibekuk saat dijalan di Desa Sumberrejo

 

Saat diinterogasi, MY mengaku mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya ke Dusun VII Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Labuhan. Mendengar pengakuan tersangka, unit reskrim Polsek Pagar Merbau melakukan pengembangan. Dua pria berinisial S dan AS diringkus. Guna pemeriksaan kedua warga Dusun VII Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Labuhan, diangkut ke komando.

 

kepada petugas, S mengaku disuruh tersangka MY untuk menjual sepeda motor dan dibeli oleh AS seharga Rp 2 juta. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban pada bulan suci ramadhan. Bagi pelaku kejahatan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur, ” Sebut Kapolsek Pagar Merbau. (man)