Medan (medanbicara.com) — Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, setelah Kantor Hukum Rakerhut Situmorang, SH., MH. & Rekan melayangkan surat somasi resmi kepada Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Asahan.
Somasi tersebut dilayangkan atas nama klien mereka, Sutanto alias Ahai Sutanto dan Tjin-Tjin, yang menuntut pertanggungjawaban atas tidak dikembalikannya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 atas nama Julianty, SE., yang menurut putusan pengadilan telah dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih lanjut, SHM tersebut bahkan diketahui telah dipecah menjadi empat sertifikat baru secara sepihak, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak klien, padahal status lahan tersebut merupakan objek perkara yang telah dimenangkan dan dieksekusi oleh pengadilan.
Kantor hukum yang mewakili klien juga menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan surat permintaan pengembalian sertifikat tersebut sejak November 2023, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi dari pihak BPN Asahan. Langkah hukum lanjutan pun disebut siap diambil apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada respons maupun tindak lanjut dari pihak berwenang.
Berikut uraian lengkap isi somasi tersebut.
Medan, 8 April 2025.
No. : 2.392/KHRS/M/IV/2025. Lamp. : A d a. Hal. : Surat Somasi Dan Proses Balik Nama Kepada Klien.
Kepada Yth. :
Kepala Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan
Jl. W. R. Supratman No. 6
K I S A R A N
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
RAKERHUT SITUMORANG, SH., MH.
M. A F F A N D I, SH.
SUHENRI SARUMPAET, SH.
Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “ RAKERHUT SITUMORANG, SH. MH. & REKAN “, Berkedudukan hukum di Jl. Puri No. 56, Kel. Kota Matsum, Kec. Medan Area, Kota Medan – Provinsi Sumatera Utara, Telp./Fax. (061). 88805429, Kode Pos (20215), bertindak guna kepentingan hukum dari Pemberi Kuasa tersebut dibawah ini :
1. N a m a : SUTANTO Alias AHAI SUTANTO. Umur : 62 Tahun. Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Jl. Pahlawan, Kompleks Melati, Lk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan – Kota Tanjung Balai.
2. N a m a : TJIN-TJIN. Umur : 58 Tahun. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga. Alamat : Jl. Pahlawan, Kompleks Melati, Lk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan – Kota Tanjung Balai. ————————- Lampiran – 1.
A. DUDUK PERMASALAHANNYA
1. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 Klien kami (TJIN-TJIN) hendak melakukan Cek Bersih dan Menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 74 An. JULIANTY, SE. kepada Staf Kantor BPN Asahan yang bernama DWI RAHMAYANI, karena pembelian Lahan / Tanah tersebut dananya berasal dari Klien kami dan dibuktikan dari Kwitansi Pembayaran dan adanya Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewisjde) dan hingga saat ini SHM No. 74 tersebut belum dikembalikan Pihak BPN Asahan kepada Klien, sehingga untuk meminta SHM No. 74 tersebut kami selaku Kuasa Hukum telah melayangkan beberapa kali Surat-surat, yaitu :
1. No. 2.324/KHRS/M/XI/2023, tanggal 20 November 2023. 2. No. 2.327/ KHRS/M/XII/2023, tanggal 4 Desember 2023. 3. No. 2.329/KHRS/M/I/2024, tanggal 8 Januari 2024. 4. No. 2.339/KHRS/M/V/2024. tanggal 7 Mei 2024.
Dengan Perihal : Pengembalian Asli SHM No. 74, dimana atas Surat kami tersebut hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali, ternyata kami ketahui terhadap SHM No. 74 yang Sudah Dinyatakan Cacat Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum oleh Pengadilan tersebut telah diserahkan oleh Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Asahan kepada Sdr. JULIANTY, SE., sejatinya SHM No. 74 tersebut di kembalikan kepada Klien kami TJIN-TJIN, bukan kepada JULIANTY, SE. ;
2. Bahwa pada saat Penyerahan Asli SHM No. 74 pada tanggal 3 Oktober 2023 Klien kami (TJIN-TJIN) kepada pada Pegawai Kantor ATR / BPN Kabupaten Asahan, yang bernama Sdri. DWI RAHMAYANI, turut juga diserahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) SUTANTO dan TJIN-TJIN dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Tahun 2022 yang di Legalisir oleh Pejabat Notaris Kota Tanjung Balai, sedangkan maksud Klien kami menyerahkan SHM tersebut pada Pegawai tersebut karena sudah ada pembicaraan dengan ARIZONA KELIAT, SH. dengan maksud untuk dilakukan Cek Bersih dengan janji hanya 1 (satu) minggu ; ————————————————————————- Lampiran – 2.
B.PENYERAHAN SHM NO.74 KEPADA KANTOR KEMENTERIAN ATR/BPN ASAHAN KARENA SUDAH ADA PEMBICARAAN DENGAN ARIZONA KELIAT,SH.
1. Bahwa Penyerahan Asli SHM No. 74 dan dokumen lainnya dimaksud diserahkan oleh Klien karena sebelumnya sudah ada Pembicaraan, antara Klien (SUTANTO) dengan ARIZONA KELIAT, SH. yang merupakan Pegawai Kantor ATR / BPN Kabupaten Asahan dibagian atau seksi Pengukuran, selain Cek Bersih juga mengatakan mencoba untuk Mengurus Balik Nama dari Nama yang tertera pada SHM No. 74 An. JULIANTY, SE. hendak di Balik Namakan kepada SUTANTO dan TJIN-TJIN, meskipun pada saat itu masih dalam status perkara ditingkat Kasasi oleh karena perkara tersebut dimenangkan oleh Klien dengan register No. 474/PDT/2023 tanggal 12 September 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai register No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb. tanggal 3 Juli 2023 atas adanya Gugatan yang dimajukan oleh Klien kami sebagai Para Penggugat Melawan SO HUAN (Tergugat I), JULIANTY, SE. (Tergugat II), WAHAB ARDIANTO (Tergugat III), LINDA LAW (Tergugat IV) dan Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Asahan (Tergugat V) serta Notaris HELMI, SH., M.Kn. (Turut Tergugat ), dan saat itu perkara perdata tersebut dalam pemeriksaan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung atas Upaya Hukum Kasasi yang dimajukan oleh SO HUAN dan JULIANTY, SE. sebagai Pihak yang Kalah menyangkut bidang tanah seluas 17.187 M2 sesuai SHM No. 74 tersebut ; ——————————————————————- Lampiran – 3 ;
2. Bahwa dari Pernyataan Seksi Pengukuran tersebut, Klien dan kami selaku Kuasa Hukum percaya akan Pernyataan dimaksud dan kemudian pada tanggal 3 Oktober 2023 menyerahkan Asli SHM No. 74 berikut KTP dan Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun 2022, akan tetapi hingga saat ini Proses Balik Nama tersebut tidak dapat dilakukan dan Klien kami telah Tertipu, maka agar Pihak Pejabat Kantor ATR / BPN Kabupaten Asahan untuk segera mengembalikan Asli SHM No. 74 tersebut kepada Klien kami tanpa syarat apapun ;
3. Bahwa berdasarkan Surat dari Kakan BPN Asahan No. : HP.02.04/662-12.09/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, Perihal : Konfirmasi Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, pada halaman 2 (dua) butir 10, dikutif sebagai berikut :
Butir 10. Bahwa berdasarkan informasi Surat pada point 4, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sesuai Surat Nomor 71/12.09.HP.02.02/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 menyurati Sdri. JULIANTY, SE. untuk mengambil SHM No. 74 dan mengajukan kembali proses Pemecahan yang dahulu sempat di Batalkan dan saat ini terhadap SHM No. 74 tersebut sudah dipecah menjadi 4 bidang, yakni SHM No. 482, 483, 484, 485 ;
C. TANAH / LAHAN DIATAS SHM NO. 74 MERUPAKAN OBYEK PERKARA
1. Bahwa sejak tanggal 3 Oktober 2023 Penyerahan Asli SHM No. 74 oleh Klien kami pada staf Kantor BPN Asahan hingga saat ini sudah 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan lamanya dan jika seandainya tidak dapat dapat dilakukan Proses Balik Nama dari Nama JULIANTY, SE. kepada Klien kami maka sejatinya Asli SHM No. 74 tersebut demi hukum dikembalikan tanpa ada alasan apapun dan Pihak lain tidak ber-hak untuk menguasai atau menyimpan bahkan tindakan lainnya atas penguasaaan terhadap Asli SHM No. 74 tersebut oleh karena adanya Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
2. Bahwa terkait keberadaan SHM No. 74 tersebut di Kantor BPN Asahan, hari Kamis, sore sekitar pukul 15.15 Wib. tanggal 2 Mei 2024 tahun yang lalu, Klien kami bersama kami selaku Kuasa Hukum datang ke Kantor BPN Kabupaten Asahan, saat itu berkedudukan di Komplek Abdi Setya Bakti No. 46 – 47 Kota Kisaran hendak mengambil atau meminta dikembalikannya SHM tersebut, akan tetapi oleh 2 (dua) orang Staf di Kantor tersebut yang mengaku bernama YUDA PERMANA, Amd. mengatakan agar ditanyakan langsung kepada Pimpinan dan pada saat itu Pimpinan selaku Kepala Kantor sedang bertugas dilapangan, sehingga pada saat itu tidak ada penjelasan akan keberadaan Asli SHM No. 74 dimaksud ;
3. Bahwa kemudian, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 kami datang ke Kantor BPN Asahan, akan tetapi dengan alasan oleh karena yang berwenang sedang dilapangan, sehingga tidak bisa bertemu dan ke-esokan harinya hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 kami datang lagi dan dipertemukan dengan Kepala Seksi II (Kasi II), bidang Penetapan Hak yang bernama ELFIJAR AZAN SYAHPUTRA dan mengatakan dirinya baru pindah dari Kantor BPN Pematang Siantar dan tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Kepala Kantor selaku atasan ;
4. Bahwa oleh karena sudah berulang kali kami melayangkan Surat dengan Perihal Mohon Pengembalian SHM No. 74, akan tetapi tidak ada tanggapan maka terakhir kali Kami datang lagi pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2024 dan bertemu dengan ELFIJAR AZAN SYAHPUTRA dan yang bersangkutan mengatakan bahwa SHM No. 74 tersebut sudah dikembalikan kepada JULIANTY, SE., akan tetapi hingga saat ini Kepala Kantor BPN Kabupaten Asahan tidak ada memberikan Penjelasan secara tertulis maupun secara lisan bahkan cendrung menghindarkan tanggungjawab, padahal sesuai dengan Peraturan Kepala Kementerian ATR / BPN Republik Indonesia No. 4 Tahun 2006 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi, secara tegas Tidak Ada Mengatur Kewenangan Kepala Kantor ATR / BPN untuk Penyimpanan SHM atau Surat-surat lainnya milik masyarakat ;
D.SHM NO. 74 ATAS NAMA JULIANTY, SE. DIPECAH MENJADI 4 (EMPAT) SHM SECARA MELAWAN HUKUM.
1. Bahwa pada saat dilakukan Sita Eksekusi dan Pencocokan (Constatering) pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 di Lokasi Obyek Terperkara di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai – Kabupaten Asahan, ternyata SHM No. 74 An. JULIANTY, SE. tersebut telah dipecah menjadi 4 (empat) SHM, yaitu SHM No. 482, SHM No. 483, SHM No. 484 dan SHM No. 485, yang mana Pemecahan SHM tersebut kami ketahui oleh karena kami mendapatkan 1(satu) foto copy SHM No. 482 dan diperkuat berdasarkan adanya Surat Penjelasan dari Kantor Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara No. HP.02.01./1585-12.300/IX/2024 tanggal 04 September 2024 dengan melampirkan Surat dari Kantor Kementerian ATR / BPN Kabupaten Asahan No. HP. 02.04./662/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan Perihal : Konfirmasi Pengaduan ; ——————————————————– Lampiran 4 dan 5 ;
2. Bahwa sedangkan SHM No. 74 An. JULIANTY, SE. tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai No. 8/Pdt.G/2023/PN. Tjb. tanggal 3 Juli 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 474/PDT/2024/PT. Mdn. tanggal 12 September 2023 Sudah Dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum tersebut, bahkan Amar Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 736 K/Pdt/2024 tanggal 20 Maret 2024, sehingga demi hukum SHM No. 74 An. JULIANTY, SE. tersebut Sudah Tidak Dapat Dipergunakan Lagi ;
E. OBYEK PERKARA TANAH DAN BANGUNAN DIMENANGKAN KLIEN KAMI DAN TELAH DI EKSEKUSI SERTA TELAH DISERAHKAN OLEH PENGADILAN PADA KLIEN KAMI
1. Bahwa berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 3/Pen. Eks/Pdt/2024/PN.Tjb. tanggal 6 September 2024 yang ditandatangani oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, maka pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024 Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah melaksanakan Eksekusi Pengosongan atas Tanah dan Bangunan (Obyek Terperkara) dan kemudian dilaksanakan Eksekusi Lanjutan pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 dan pada sore harinya lahan/tanah Obyek terperkara telah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai kepada Klien kami dihadapan Termohon Eksekusi dan Aparat Penegak Hukum serta Kepala Desa Setempat ;
2. Bahwa oleh karena Pelaksanaan Eksekusi telah selesai dan Obyek Terperkara sudah diserahkan kepada Klien kami, untuk Balik Nama, maka Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai melalui Panitera telah menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor Kementerian ATR / BPN Asahan dan kemudian untuk menindaklanjutinya pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 kami sudah menemui Pegawai bernama JESICA Br. SINAGA untuk menanyakan Persyaratan Proses Balik Nama dan ditindaklanjuti kedatangan kami yang kedua pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 dan Klien kami Menyerahkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) tersebut serta Surat dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang diakui telah diterima oleh Kakan Kementerian ATR / BPN Asahan ; ——————————————————————- Lampiran – 6 ;






