Pecah Surat Hak Milik Sutanto, Julianty-So Huan dan Kepala BPN Asahan Diduga Langgar Hukum

oleh
Kantor BPN Asahan. (Ist/google)

3. Bahwa akan tetapi setelah beberapa hari kami menyerahkan Putusan-putusan dimaksud, oleh JESICA Br. SINAGA mengatakan agar kami menyerahkan 4 (Empat) SHM pemacahan dari SHM No. 74 tersebut, padahal Kepala Kementerian ATR / BPN Asahan BAPAK FAZHRUL HUSIN NASUTION,SH. M.Kn. yang Menandatangani Pemecahan SHM No. 74 tersebut dan yang melakukan Pengukuran dilapangan adalah ARIZONA KELIAT, SH. padahal menurut ketentuannya Pemecahan SHM dimaksud Tidak Dapat Dilakukan dengan alasan apapun juga oleh karena Faktanya berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewisjde) SHM No. 74 An. JULIANTY, SE. tersebut telah Dinyatakan Cacat Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum sama sekali ;

F. SHM NO. 74 BELUM DIKEMBALIKAN KEPADA KLIEN KAMI DAN MALAHAN TELAH DIPECAH MENJADI 4 (EMPAT) SHM SEHINGGA DEMI HUKUM KAKAN KEMENTERIAN ATR / BPN ASAHAN YANG BERTANGGUNG JAWAB

1. Bahwa oleh karena itu, agar Kepala Kantor Kementerian ATR / BPN Asahan Bapak FAZHRUL HUSIN NASUTION, SH. M.Kn. yang melakukan Pemecahan SHM No. 74 tersebut, dengan ini secara tegas kami minta Pertanggungjawaban untuk menarik 4 (empat) SHM dari Pemecahan SHM No. 74 An. JULIANTY, SE, tersebut oleh karena Pemecahannya Jelas Melanggar Hukum sehingga Cacat Hukum dan Tidak berkekuatan Hukum Sama sekali dan kemudian memproses Penerbitan SHM kepada Klien kami SUTANTO dan TJIN-TJIN sesuai Amar Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dilaksanakan Eksekusinya secara sempurna dansaat ini Tanah / Lahan sudah di Kuasai oleh Klien kami ;

2. Bahwa alasan kami tersebut sangat beralasan hukum, oleh karena Faktanya Obyek tanah / Lahan sebagaimana dimaksud pada SHM No. 74 pada saat itu lagi diperkarakan di Pengadilan, akan tetapi Kakan Kementerian BPN Asahan sebagai Pihak Tergugat V sama sekali tidak merespon Surat-surat kami, sehingga demi hukum segala produk proses pemecahan ataupun proses balik nama yang diterbitkan oleh ATR / BPN Asahan Cacat Hukum dan Batal demi Hukum dan secara Tegas Melanggar Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ;

G. PEMECAHAN SHM NO. 74 MENJADI 4 (EMPAT) SHM YANG TELAH DINYATAKAN CACAT HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM JELAS DAN NYATA MELANGGAR HUKUM

1. Bahwa apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Surat Somasi ini dilayangkan, tidak ada tanggapan dari Kakan BPN Asahan untuk menarik 4 (empat) SHM yang merupakan Pemecahan dari SHM No. 74 tersebut dan tidak juga Memproses Balik Nama kepada SUTANTO dan TJIN-TJIN sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, maka akan kami majukan Tunttan Hukum baik secara Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), ataupun Pidana yang didasarkan atas ketentuan Pasal 372 atau Pasal 374 KUH. Pidana (DugaanPenggelapan) bahkan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUH. Pidana (Dugaan Membuat / Menggunakan Surat Palsu atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik) oleh karena yang melakukan Pengukuran adalah ARIZONA KELIAT, SH. dan yang Menunjukkan Tanda – tanda Batas adalah JULIANTY, SE., dan Seksi Survey dan Pemetaan adalah MIRWAN RIFAI, S.ST. sedangkan yang menerbitkan SHM menjadi 4 (Empat) tanggal 31 Januari 2024 adalah FACHRUL HUSIN NASUTION, SH.,MKn. ;

2. Bahwa selain itu, juga adanya dugaan Kuat Pemberian Gratifikasi dari Pemohon Pemecahan SHM dimaksud kepada Oknum BPN Asahan, karena Faktanya SHM No. 74 tersebut telah dipecah menjadi 4 (Empat) SHM dengan mengabaikan norma atau peraturan yang berlaku ataupun tegasnya SHM No. 74 An. JULIANTY, SE. masih dipergunakan untuk Pemecahan menjadi 4 (empat) SHM sebagaimana diuraikan diatas, sedangkan Faktanya SHM No. 74 tersebut Sudah Dinyatakan Cacat Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum lagi dan Demi Hukum Tidak Dapat Dipergunakan lagi ;

3. Bahwa oleh karena itu, agar kiranya Bapak Kakan BPN Asahan untuk segera Menarik 4 (Empat) SHM yang merupakan Pemecahan dari SHM No. 74 tersebut dan kemudian segera Memproses / Mengurus Balik Nama kepada Klien kami sesuai Amar PutusanPengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan Eksekusinya, apabila Surat Somasi ini diabaikan maka akan kami majukan tuntutan hukum, baik secara Perdata maupun Pidana.

Demikianlah Surat Somasi ini diperbuat guna menghindarkan tuntutan hukum yang akan kami majukan dan kiranya dapat memakluminya atas perhatiannya dihaturkan terimakasih.

Hormat Kami,
SUTANTO Alias AHAI SUTANTO Dan TJIN – TJIN K u a s a n y a,

RAKERHUT SITUMORANG, SH., MH.

M. A F F A N D I, SH.

SUHENRI SARUMPAET, SH.

 

Tembusan :
1. Yth. Bapak Kepala Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat di Jakarta.
2. Yth. Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta.
3. Yth. Bapak Kabareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta.
4. Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
5. Yth. Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Medan.
6. Yth. Klien di Tanjung Balai.
7. Pertinggal. (vin)