Polres Tanjung Balai Amankan Pemulangan 17 WNI yang Dideportasi dari Malaysia

oleh
Polres Tanjung Balai Amankan Pemulangan 17 WNI yang Dideportasi dari Malaysia. (Ist/Vin)

Tanjungbalai  (medanbicara.com)- Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai melalui jajaran Polsek Teluk Nibung melakukan pengamanan terhadap proses pemulangan 17 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (15/4/2025) di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Para WNI yang dipulangkan terdiri dari 12 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka dideportasi oleh pihak Imigresen Malaysia karena berbagai pelanggaran, mulai dari tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, overstay, hingga bekerja tanpa izin resmi.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH memimpin langsung proses pengamanan yang melibatkan sejumlah unsur, termasuk personel Imigrasi, Bea Cukai, BP2MI, serta KSOP Tanjung Balai. Kedatangan 17 WNI ini menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Port Dickson Malaysia dan tiba di Pelabuhan Teluk Nibung sekitar pukul 16.10 WIB.

“Begitu kapal sandar, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan serta pengecekan dokumen terhadap seluruh deportan,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.