Ini Mekanisme Kerjasama Media di Sekretariat DPRD Medan

oleh

“Yang berwenang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penggunaan anggaran adalah Sekretariat DPRD, bukan pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andres menyampaikan bahwa setiap kerja sama media harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari jadwal pengajuan hingga kelengkapan berkas. Proses ini, kata dia, hanya diperuntukkan bagi wartawan yang memang bertugas secara rutin meliput kegiatan DPRD Kota Medan.

“Setiap tahun, kami menyurati media untuk melengkapi persyaratan kerja sama. Sudah ada tahapan dan jadwalnya,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kerja sama media tetap mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan dijalankan secara tertib dan transparan.

Menutup pernyataannya, Andres turut menyinggung pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD.

“Kita harus pahami bahwa anggaran publikasi juga mengalami efisiensi. Meski demikian, kami tetap berharap kinerja DPRD Kota Medan dapat dipublikasikan secara baik oleh rekan-rekan wartawan,” pungkasnya. (rel)