Bapenda Kota Medan Bersama Bapenda Sumut Gelar Samsat Keliling dan Pojok PBB, Ini Lokasinya….

oleh

Senin, 28 April 2025, di Depo Bangunan Jl. Ring Road Kec. Medan Selayang.

Selasa, 29 April 2025, di Lumbung Kuliner Jl. Marelan Raya Kec. Medan Marelan.

Ditambahkan Roby, pada pelaksanaan Samsat Keliling selain dengan Bapenda Sumut, pihaknya bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Bank Sumut. Sedangkan pelaksanaan Pojok PBB bekerjasama dengan pihak Bank Sumut.

Disampaikan, dalam transaksi pembayaran ke dua jenis pajak diatas dapat memakai QRIS.

Dan setiap pembayaran menggunakan CASH dan QRIS WP mendapatkan sejumlah hadiah souvenir berupa minyak goreng dan payung.

Sebagaimana diketahui penerapan Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dimana PKB BBNKB pada Tahun tahun sebelumnya ditarik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan kemudian diserahkan ke Pemko Medan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) bersama pajak lainnya.

Namun, mulai 5 Januari tahun 2025, pembayaran PKB BBNKB tidak lagi melalui Pempovsu tetapi pihak Bank Sumut membagikan langsung pajak PKB, yakni ke Bapenda Kota Medan sebesar 66% nilai pajak yang diterima dari Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan. (rel)