Akibat saluran drainase yang buruk tersebut, Paul pun langsung mengecek AMDAL milik SPBU tersebut. Setelah dicek, AMDAL milik SPBU diterbitkan pada tahun 2007 lalu.
“AMDAL ini kan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH. Apalagi, ini AMDALnya diurus pada tahun 2007. Harusnya kan bapak melengkapi rekomendasi dari DLH itu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy menegaskan bahwa seharusnya SPBU tersebut tidak hanya mengurus AMDALnya tapi juga mengurus izin lalu lintasnya.
Berkaitan dengan izin lalu lintasnya, Rommy mengatakan bahwa kehadiran rombongan Komisi IV itu juga karena berdasarkan laporan masyarakat yang merasa khawatir akan keselamatan mereka ketika mengisi BBM di SPBU. Takut, tersenggol sejumlah mobil kontainer yang hilir mudik di melintasi SPBU itu.(rel)






