Terima Pengaduan Masyarakat, Komisi IV DPRD Medan Sidak SPBU Simpang Pintu Tol Belawan

oleh

Medan (medanbicara.com) – Rombongan Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan Sidak ke SPBU Belawan 14.204.1120 di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/4/2025).

Rombongan Komisi IV melakukan Sidak karena sebelumnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat dan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan SPBU tersebut yang doduga adanya permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lalu lintas.

Tak pelak lagi, kehadiran rombongan Komisi IV ke lokasi tersebut membuktikan pengaduan masyarakat tersebut.

Pantauan media, keberadaan drainase yang sumbat di SPBU tersebut kerap menyebabkan banjir di kawasan sekitarnya.

Selain itu, sejumlah truk kontainer yang hilir mudik melalui PT Belawan Indah yang berada tepat di belakang SPBU tersebut juga membuat masyarakat khawatir akan keselamatan mereka ketika akan mengisi BBM di SPBU itu.

“Kami Sidak ke SPBU ini bukan sembarangan Sidak.Tapi berdasarkan laporan dari masyarakat,” papar Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada perwakilan manajer SPBU Belawan, Ahok.