Gudang Ekspor Gurita di Desa Asahan Mati Beroperasi Tanpa Izin Usaha, Dinas Perizinan Asahan Ultimatum Akan Membongkar

oleh
Wartawan saat bertemu dengan Dinas Perizinan Asahan. (Ist/Vin)

Asahan (medanbicara.com)-Sebuah gudang ekspor gurita yang berlokasi di Dusun V, Desa Asahan Mati, Jalan Tanjung Barombong, Kabupaten Asahan, diduga telah beroperasi selama beberapa bulan tanpa mengantongi izin usaha. Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial SH.

Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman serta Ketertiban Umum (Kasipem & Trantibum) Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Sahrul, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/04/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang kerjanya, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha terkait gudang ekspor gurita tersebut.

“Sudah lebih dari tiga tahun kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Perizinan Kabupaten Asahan terkait izin usaha gudang gurita itu,” tegas Sahrul. Ia juga menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Kepala Desa Asahan Mati terkait hal tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mendatangi Kantor Desa Asahan Mati dan menemui Kepala Desa Jefri Adi Sibarani. Jefri juga membantah telah mengeluarkan rekomendasi izin usaha atau izin bangunan atas nama So Huan (SH).

“Terkait gudang milik So Huan, saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apa pun. Lagi pula, setahu saya, tanah milik So Huan itu sudah kalah di Mahkamah Agung dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Saya heran kalau masih ada kegiatan usaha di sana,” ujar Jefri.

Ia pun mempertanyakan lokasi sebenarnya dari aktivitas usaha tersebut. “Kalau usahanya masih berlangsung, di tanah mana itu dilakukan? Apakah di tanah milik orang lain? Dan apakah boleh membangun usaha tanpa izin di tanah yang bukan miliknya?” tambahnya.

Tim media kemudian melakukan investigasi ke lokasi gudang dan mendapati bahwa aktivitas pengolahan gurita masih berlangsung. Seorang pria yang diduga orang kepercayaan SH mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki izin resmi.

“Iya, benar. Usaha gurita ini memang belum punya izin,” ujarnya singkat. Ia juga menyebutkan bahwa biaya pengurusan izin cukup besar sehingga belum dilakukan.

Beberapa saat kemudian, seorang pria yang disebut “along-along” datang membawa plastik berisi gurita. Gurita-gurita tersebut kemudian ditimbang, dibersihkan, disortir berdasarkan ukuran, dan dikemas ulang sebelum dimasukkan ke fasilitas pendingin.

Untuk memastikan informasi, tim media mengkonfirmasi ke Kantor Dinas Perizinan (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Asahan pada Selasa (29/04/2025). Plt Kepala Dinas Perizinan Asahan, Rita Ulina Sitepu, didampingi Haris (Ahli Madya) dan T. Muda Sofyan, menyampaikan bahwa gudang gurita tersebut bukan milik So Huan, melainkan milik seseorang bernama Ibnu, dan baru beroperasi sekitar empat hari.

“Benar, usaha tersebut belum memiliki izin usaha maupun izin bangunan,” ujar Haris. Ia menambahkan, pihak dinas akan mengunjungi lokasi gudang tersebut pekan depan untuk memberikan penyuluhan.

“Kalau sampai tiga kali kami datangi tapi tidak ada itikad baik, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegas Haris.

Meski aktivitas ekspor masih berlangsung, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pihak berwenang terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut. (Vin)