Polresta Deli Serdang Musnahkan Puluhan Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti puluhan kg sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi, Jumat (2/5/2025) sore. Pemusnahan barang bukti tangkapan dari Propinsi NAD itu di pimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendra Lesmana didampingi Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih, Wakasat Narkoba AKP OJ Samosir dihadiri BNNK Deli Serdang, Labfor Polda Sumut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendra Lesmana dalam konfrensi persnya menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi merupakan hasil pengembangan ke Provinsi NAD dan penangkapan di Jalan Tengku Fachruddin Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan perwira jebolan Akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini, pengembangan ke Provinsi NAD bermula pada Selasa (3/9/2024) personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan pihak Avsec Bandara KNIA melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial AR alias S dengan barang bukti sabu berat kotor 2 Kg.

Dari hasil penyelidikan, jika jaringan tersebut melakukan pengiriman kembali narkotika jenis sabu melalui pinggiran pantai Desa Lhok Puuk Kecamatan Saenuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD. Lalu pada Sabtu (29/4/2025) personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi berharga itu dan berangkat menuju lokasi pinggiran pantai yang disebutkan.

Pada Minggu (30/4/2025) sekitar pukul 07.30 wib, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat info jika ada sebuah mobil berhenti disamping tambak dekat pantai tersebut dan seorang pria diketahui berinisial MI turun diduga menjemput sabu. Petugas mendatanginya dan membekuk MI yang saat itu mengangkat dan memuat barang berupa tas yang diambilnya dari semak-semai dekat tambak, lalu dimasukkan kedalam bagasi mobil. Setelah petugas membekuknya dan setelah ditangkap pria itu mengaku berinisial SR alias S (47) warga Desa Lhok Puuk Kecamatan Saenuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD.