Polresta Deli Serdang Musnahkan Puluhan Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi

oleh

Selain mengamankan tersangka SR alias S, petugas juga menyita empat buah tas / shopping bag yang didalamnya terdapat 57 bungkus plastik merk Chinese of tea berisikan sabu berat brutto 61.885 gram, satu buah tas shoping bag warna hitam di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna hijau merk Maserati sebanyak 15.046 butir. Dari pengakuan tersangka SR alias S bahwa dia disuruh oleh M untuk menjemput dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi dan tujuannya akan diarahkan M melalui HP dan SR alias S belum menerima upah untuk menjemput dan mengantarkan narkotika.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahan 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun,” sebut Kapolresta Deli Serdang.

Selanjutnya dilokasi berbeda, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan AS (39) warga Jalan Besar Deli Tua – Biru-biru Lingkungan V Desa Deli Tua Timur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan tersangka bermula Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Tengku Fachruddin Lubuk Pakam. Dari tersangka ditemukan plastik kresek warna hitam berisi lima paket plastik klip besar sabi dengan berat kotor 463,57 gram sabu berikut becak mesin BK 3553 NN, Nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui. Dari pengakuan tersangka AS jika dia disuruh Roy untuk menjemput dan mengantarkan sabu tujuan Lubuk Pakam dan belum menerima upah untuk menjemput dan mengantarkan sabu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah setengah (sepertiga),” urai Kapolresta Deli Serdang. (man)